Senin, 29 November 2010

AQIQAH



aqiqah

Jumat, 30 Januari 2009

AQIQAH

Assalamu'alaikum wrwb....

Aqiqah adalah salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Aqiqah mengandung hikmah yang laur biasa.

Di bawah ini daftar Harga Aqiqah dan penjelasan singkat tentang aqiqah,

Sabtu, 21 Juni 2008

DAFTAR HARGA

DAFTAR HARGA


Type
Harga
Keterangan
A
Rp. 750.000225 tusuk sate + 50 porsi*
B
Rp. 850.000 275 tusuk sate + 60 porsi*
C
Rp. 1.000.000 325 tusuk sate + 80 porsi*
D
Rp. 1.100.000 375 tusuk sate + 100 porsi*

Porsi* : Gulai/Sup/Semur (pilihan)

PAKET NASI BOX


Rp. 7.000
Rp. 8.000
Rp. 9.000
NasiNasiNasi
Kerupuk Udang tumis buncis
tumis buncis
AcarKerupuk Udang telur
BuahAcarkerupuk udang

Buahacar


buah




Kami ada di Matraman, Jakarta Timur
tlp.021 6854 6501,9944 1123,8566215,0812 8643896,0813 14186918

RISALAH

Risalah

risalahAlhamdulillah, puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT, karena berkat hidayah dan inayah – Nya kami dapat menulis buku kecil ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang senantiasa istiqomah dalam menjalankan ajaran – ajarannya.

Risalah singkat ini adalah salah satu usaha untuk menghidupkan kembali salah satu sunnah Rasulullah SAW, yang saat ini mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin.

Mudah – mudahan Risalah ini bermanfaat dan menjadikan amal sholeh bagi penulisnya. Teguran, kritikan, serta saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kebenaran dan kemurnian ajaran Islam ini. Semoga apa yang kita harapkan dapat tercapai. Amiin Yaa Robbal `Alamiin.

MUQODDIMAH

MUQODDIMAH


Di tengah era globalisasi ini, begitu gencarnya kebudayaan jahiliyah mengikis habis dan menggusur nilai-nilai robbani. Dengan dalih kemajuan dan kemodernan, banyak umat Islam tertipu dan terpedaya, sehingga mulai mengabaikan ajaran agama dan sunnah – sunnah Rasulullah SAW.

Hal ini dapat kita lihat dalam kenyataan hidup sehari-hari. Begitu banyaknya kejahiliyahan di sekeliling kita, baik dalam kehidupan rumah tangga, bermasyarakat atau skup yang lebih luas lagi. Dalam keadaan seperti ini kita sulit menemukan suasana yang Islami, kecuali oleh mereka yang masih komitmen dengan ajaran Islam.

Sunnah-sunnah Rasulullah SAW sudah banyak yang jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Kalaupun dilaksanakan, tidak sedikit yang kurang / tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dalam hal ini salah satunya adalah sunnah aqiqah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah mu`aqadah, sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.

MAKNA

Makna Aqiqah









Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.

Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.

Menurut bahasa, aqiqah artinya memutus / memotong. Sedangkan menurut istilah syar`I, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan, pada hari ke – 7 ( tujuh ) dari hari kelahirannya.

Rasulullah SAW bersabda :

“ Setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelih ( binatang ) pada hari ke – 7 ( tujuh ) dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya. “ ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Samirah )

HUKUMNYA

Hukumnya

Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR Ahmad,Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Perkataannya, “maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan beliau, “ingin menyem-belihkan,” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.