Sabtu, 21 Juni 2008

MENCUKUR

MENCUKUR RAMBUT


Disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru lahir sampai habis. Kemudian rambutnya ditimbang, dihargai senilai emas / perak, lalu disedekahkan senilai emas / perak tadi.


Banyak hikmah yang terkandung di dalamnya. Selain menghilangkan penyakit karena rambut bawaan yang terbawa dari dalam rahim, juga berguna untuk menguatkan syaraf kepala sang bay, serta mempererat ukhuwah Islamiyah dengan sesama manusia.

Raulullah SAW bersabda kepada Fatimah RA :

“ Timbanglah rambut Husain, dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan emas / perak, ….”. ( HR. Baihaqi, dari Ali RA ).

Tidak ada komentar: