Hukumnya
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR Ahmad,Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya, “maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau, “ingin menyem-belihkan,” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar