MENCUKUR RAMBUT
Disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru lahir sampai habis. Kemudian rambutnya ditimbang, dihargai senilai emas / perak, lalu disedekahkan senilai emas / perak tadi.
Banyak hikmah yang terkandung di dalamnya. Selain menghilangkan penyakit karena rambut bawaan yang terbawa dari dalam rahim, juga berguna untuk menguatkan syaraf kepala sang bay, serta mempererat ukhuwah Islamiyah dengan sesama manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar